Secara konstitusional, pendidikan nasional: “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
Pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Untuk lebih jelas dan detailnya anda bisa mendownload buku Pedoman Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah pada lin berikut ini:
Pedoman Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Prosedur Operasi Standar (Pos) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Permen Nomor 63 th 2014 ttg Kepramukaan
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!