Berdasarkan pada undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pemilihan Kepala SMA Berprestasi merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai Nasional. Pemilihan Kepala SMA Berprestasi tingkat nasional merupakan puncak acara yang direncanakan pada bulan Agustus 2015.
Tujuan pemilihan kepala SMA beprestasi diantaranya adalah sebagai berikut sebagai berikut.
- Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Kepala SMA yang secara nyata berprestasi dalam melaksanakan pengelolaan sekolah/madrasah, termasuk kegiatan pendukung yang hasilnya bermanfaaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
- Meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan Kepala SMA untuk terus “belajar dan bekerja lebih cerdas” guna menciptakan kinerja yang lebih produktif.
- Mendorong inovasi dan kreativitas kepala sekolah dalam menciptakan suasana sekolahyang kondusif baik bagi para pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan lainnya.
- Menumbuhkembangkan kebanggaan di kalangan Kepala SMA terhadap profesinya.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan kepala SMA berprestasi sebagai berikut.
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki moralitas, kepribadian, dan kelakuan yang baik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV).
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru SMA.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
- Kepala SMA di sekolah yang sama pada saat mengikuti pemilihan.
- Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai disertai dengan surat keterangan dari atasan/yayasan.
- Finalis tingkat nasional berstatus sebagai kepala SMA saat dilaksanakan pemilihan tingkat nasional.
- Sehat jasmani dan rohani disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan kepala SMA berprestasi sebagai berikut.
- Peserta finalis tingkat nasional tidak diperbolehkan mengikuti Pemilihan PTK Berprestasi tingkat nasional selama 3 tahun pada jenjang dan jenis apapun.
- Finalis tingkat nasional wajib disertai dengan SK Gubernur.
- Memiliki prestasi dalam mengembangkan sekolah yang dilakukan selama menjabat Kepala SMA .
- Meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
- Mengembangkan profesionalisme sebagai kepala SMA .
- Memiliki literasi dalam teknologi informasi.
- Membawa rekaman video tentang profile sekolahnya dengan durasi maksimal 5 menit .
- Membawa rekaman video tentang pelaksanaan pembelajaran dengan durasi 45 menit.
Tahapan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi SMA dilaksanaan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai tingkat nasional
Download Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!