Kurikulum 2013 meliputi program pembelajaran yang mengintegrasikan program peminatan peserta didik sebagai suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di satuan pendidikan serta masyarakat pada umumnya.
Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman peminatan. Dalam konteks tersebut, pelayanan BK membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan arah perkembangan pribadi serta keputusan dirinya secara bertanggungjawab.
Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma pelayanan BK didasarkan pada pandangan bahwa setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang secara optimal.
Pelayanan BK dalam implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (disingkat Guru BK) atau Konselor sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri dan mampu mengendalikan diri, serta sukses dalam kehidupannya
Pelayanan bimbingan dan konseling (BK), sebagai bagian dari upaya pendidikan, pada satuan pendidikan merupakan usaha membantu peserta didik dalam rangka pengembangan potensi mereka secara optimal. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik dalam proses perkembangan diri secara optimal baik dalam mengikuti pelaksanaan pendidikan maupun dalam menjalani kehidupan pada umumnya.
Pelayanan BK pada satuan pendidikan adalah pelayanan bantuan profesional untuk peserta didik, baik secara perorangan, kelompok, maupun klasikal, agar peserta didik mampu mandiri dan mengendalikan diri serta berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma- norma yang berlaku, melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan baik melalui pelayanan klasikal maupun nonklasika
Pelayanan BK merupakan upaya untuk membantu satuan pendidikan dalam memfasilitasi peserta didik memilih dan memantapkan peminatan akademik dan vokasional bagi peserta didik. Selain itu pelayanan BK juga memfasilitasi Guru BK atau Konselor sekolah untuk menangani dan membantu peserta didik yang secara individual mengalami masalah psikologis atau psikososial, seperti sulit berkonsentrasi, rasa cemas, dan gejala perilaku menyimpang.
Paradigma pelayanan BK menegaskan bahwa pelayanan BK merupakan bantuan psiko-sosial-pendidikan dalam bingkai budaya dan karakter bangsa. Visi pelayanan BK adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan sesuai dengan karakter bangsa melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri, mampu mengendalikan diri dan bahagia.
Misi pelayanan BK meliputi:
- Misi pendidikan
- Misi pengembangan
- Misi pencegahan dan pengentasan masalah
Pelayanan BK adalah upaya untuk mengembangkan peserta didik mampu mengekspresikan diri dalam bentuk kehidupan efektif sehari-hari (KES) sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji, kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan tugas perkembangan, serta pengembangan arah peminatan mereka mengacu pada pencapaian tujuan pendidikan
Tujuan umum pelayanan BK juga mengacu pada keenam sasaran pokok pembinaan pendidikan sebagai-mana tersebut pada pengertian pendidikan menurut undang-undang, yaitu bahwa peserta didik (dalam hal ini sasaran pelayanan BK, yaitu klien atau konseli) diarahkan untuk ikut serta dalam mencapai tujuan pendidikan, yaitu dimilikinya oleh peserta didik kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pelayanan BK diselenggarakan dalam rangka memenuhi lima fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Pemahaman
- Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
- Fungsi pencegahan
- Fungsi pengentasan
- Fungsi advokasi,
Pelayanan BK mengarah kepada:
- pelayanan dasar,
- pelayanan
- pengembangan,
- pelayanan peminatan studi,
- pelayanan teraputik, dan
- pelayanan diperluas.
Prinsip-prinsip pelayanan BK mengacu kepada ketentuan berkenaan dengan:
- kondisi diri peserta didik,
- tujuan pelayanan,
- program pelayanan, dan
- pelaksanaan pelayanan,
Asas-asas pelayanan BK meliputi
- asas kerahasiaan,
- asas kesukarelaan,
- asas keterbukaan,
- asas kegiatan,
- asas kemandirian,
- asas kekinian,
- asas kedinamisan,
- asas keterpaduan,
- asas kenormatifan,
- asas keahlian,
- asas alih tangan kasus, dan
- asas tut wuri handayani.
Pelayanan BK di sekolah meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
- Pengembangan Kehidupan Pribadi,
- Pengembangan Kehidupan Sosial
- Pengembangan Kemampuan Belajar
- Pengembangan Kemampuan Karir
Pelayanan BK menyelenggarakan jenis-jenis layanan sebagai berikut:
- Layanan Orientasi,
- Layanan Informasi,
- Layanan Penempatan dan Penyaluran,
- Layanan Penguasaan Konten
- Layanan Konseling Perorangan
- Layanan Bimbingan Kelompok
- Layanan Konseling Kelompok,
- Layanan Konsultasi,
- Layanan Mediasi,
- Layanan Advokasi,
- Aplikasi Instrumentasi
- Himpunan Data
- Konferensi Kasus
- Kunjungan Rumah
- Tampilan Kepustakaan
- Alih Tangan Kasus
Layanan BK dan kegiatan pendukungnya diselenggarakan melalui berbagai format layanan, yaitu
- Individual,
- Kelompok
- Klasikal
- Lapangan
- Pendekatan Khusus/Kolaboratif,
- Jarak Jauh,
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!