Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung. Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
- paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
- paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya. Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
- Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
- Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
- Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
- Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
- Nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
Nilai kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
- sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
- Memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Download Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!