Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK), non fisik dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non fisik berupa, antara lain: belanja operasional pendidikan dan kesehatan, keluarga berencana, penyelenggaraan PAUD; dan lain sebagainya.
DAK non fisik antara lain, meliputi:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
- Tunjangan Profesi Guru PNSD (TPG);
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Tamsil);
- Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK dan BOKB);
- Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2);
- Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.
Arah Kebijakan DAK TA 2016 diantaranya adalah
- Mendukung implementasi Nawacita: Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik.
- Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah;
- Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan;
- Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based),
- Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan;
- Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK;
- Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, BOP PAUD, TPG, TAMSIL, BOK, BOKB, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik;
- Menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Berikut ini adalah Postur Dana Alokasi Khusus TA 2016
1. DAK Fisik
- DAK Reguler (10 Bidang DAK)
- DAK Infrastruktur Publik Daerah
- DAK Affirmasi
2. DAK Non Fisik
- BOS
- BOP PAUD
- TPG PNSD
- Tamsil PNSD
- P2D2
- BOK dan BOKB
Berikut ini adalah Mekanisme Pengusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016
Download Buku Pedoman Kebijakan Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2016Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!