Apresiasi LKP Berprestasi adalah suatu penghargaan terhadap kemajuan perkembangan dan prestasi LKP dalam pengelolaan lembaga dan sistem pembelajaran melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap, obyektif dan terukur.
LKP yang dapat mengikuti Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2015, dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
1. LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
- Kinerja A atau Kinerja B, atau
- Terakreditasi Lembaga.
2. LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
- Kinerja C atau Kinerja D, atau
- Terakreditasi Program atau
- Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria :
4. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar
Pelayanan Minimal Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria
- Kinerja C atau Kinerja D, atau
- Terakreditasi Program
- Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
Jenis kursus yang dikompetisikan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Administrasi Perkantoran
- Akuntansi
- Akupunktur
- Anak Buah Kapal
- Asisten Perawat
- Pengasuh Bayi (Baby Sitter)
- Bahasa (Indonesia/ Daerah/ Asing)
- Bimbingan Belajar
- Bordir
- Kepenyiaran (Broadcasting)
- Pendamping Lansia (CareGiver)
- Desain Grafis
- Desain Interior
- Ekspor Impor
- Elektronika
- Garmen
- Hantaran
- Jurnalistik
- Kesetaraan Komputer (Program
- Perkantoran/Office)
- Komputer (Program Non Office)
- Komputer
- Akuntansi
- Las
- Mengemudi
- Menjahit
- Mental
- Aritmatika
- Merangkai Bunga
- Meubeler
- Modeling Otomotif Pariwisata Pasar Modal
- Pendidik PAUD
- Penerbang (Pilot)
- Perhotelan
- Perikanan
- Perpajakan
- Pertamanan
- Pertanian
- Peternakan
- Fotografi
- Pramugari
- Kehumasan (Public Relation
- Pidato (Public Speaking)
- Refleksi Sablon
- Keamanan (Security)
- Sekretaris
- Senam
- Seni Drama
- Seni Musik
- Seni Rupa Seni Tari
- Spa
- Tata Boga
- Tata Kecantikan Kulit
- Tata Kecantikan Rambut
- Tata Rias Pengantin
- Topografi
- Perancang Busana
Untuk persyaratan Lembaga Peserta Apresiasi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK online) yang sudah tervalidasi.
- Telah menyelenggarakan kursus dan pelatihan minimal 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan dokumen izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang masih berlaku, minimal sampai dengan bulan Desember 2015, atau surat keterangan dari Dinas Pendidikan/instansi terkait yang berwenang mengeluarkan izin di tingkat kabupaten/kota.
- Memiliki akta notaris pendirian lembaga.
- Memiliki NPWP atas nama lembaga atau badan hukum penyelenggara.
- Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga atau badan hukum penyelenggara dilengkapi dengan surat keterangan rekening masih aktif dari bank yang bersangkutan.
- Pemenang seleksiapresiasi di tingkat provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk diajukan mengikuti apresiasi di tingkat nasional.
- Lembaga yang telah ditetapkan sebagai Juara I Lomba LKP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti Apresiasi LKP berprestasi, baik di tingkat nasional maupun provinsi.
- Bagi LKP yang mempunyai cabang/waralaba, hanya diperbolehkan mengirim 1 (satu) perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Apabila terdapat LKP mengirimkan lebih dari 1 (satu) perwakilan cabang/waralaba maka
Penilaian administrasi dan substansi (Bobot Penilaian 25%) Penilaian administrasi dan substansi adalah kegiatan penilaian yang bertujuan untuk menelaah isi proposal terkait penyelenggaraan kursus dan pelatihan, serta menilai substansi proposal dengan instrumen yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
- Penampilan lembaga (15%);
- Masukan (input), proses (process), keluaran (output), dan penempatan/tindak lanjut lulusan (outcome) (45%);
- Service/layanan (15%); dan
- Prestasi (lembaga, tenaga pendidik/kependidikan, peserta didik) (25%).
Visitasi Lembaga (Bobot Penilaian 50%) Visitasi lembaga adalah kegiatan penilaian yang bertujuan melakukan veriļ¬kasi kesesuaian datan dalam proposal dengan kondisi nyata pada lembaga dan data yang tersedia di LKP. Visitasin lembaga hanya dilakukan terhadap LKP yanglolos penilaian administrasi dan substansi. Instrumen mencakup penilaian :
- Penampilan lembaga (15%),
- Mutu masukan (input), proses (process), keluaran (output), dan penempatan/tindak lanjut lulusan (outcome) (45%),
- Service/layanan (15%), dan
- Prestasi (lembaga, tenaga pendidik/kependidikan, peserta didik) (25%).
Presentasi (Bobot Penilaian 25%) Penilaian presentasi dilakukan terhadap peserta yang lolos tahapan visitasi. Materi yang harus dipresentasikan antara lain meliputi: visi dan misi lembaga, aktivitas lembaga kursus, dan informasi lain yang bertujuan untuk menggali dan menemukan sisi unggul lembaga tersebut, sehingga memiliki kelayakan sebagai LKP berprestasi tingkat nasional tahun 2015. Instrumen penilaian mencakup komponen :
- Program dan kegiatan (50%),
- Pengetahuan (30%), dan
- Penampilan(20%)
Download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!