Materi pelayanan BK dapat dirumuskan berupa tema yang akan dibahas di dalam praktik pelayanan. Tema adalah rumusan yang mengandung sejumlah aspek materi yang saling berkaitan yang selanjutnya menjadi muatan kegiatan pelayanan yang dimaksudkan. Tema-tema ini disusun dan dapat dijabarkan menjadi berbagai subtema yang masing-masingnya perlu diisi dengan materi pelayanan BK mengacu kepada tugas perkembangan peserta didik SMP
Materi yang menjadi isi tema/subtema dapat dikategorikan dalam bidang bimbingan (empat bidang bimbingan), dan dapat diangkatkan menjadi materi pelayanan BK melalui jenis layanan (sepuluh jenis layanan) dan kegiatan pendukung (enam kegiatan pendukung), serta format layanan (enam format pelayanan) tertentu.
Untuk mengisi program pelayanan BK secara menyeluruh, khususnya bagi peserta didik pada berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan (khususnya SMP) telah disusun 17 tema, baik tema besar maupun tema kecil tergantung pada luasnya kandungan materi semua aspek yang ada dalam masing-masing tema.
Materi setiap tema dapat menjadi muatan jenis layanan dan/ atau kegiatan pendukung BK, baik layanan dan kegiatan pendukung yang diselenggarakan dalam kegiatan tatap muka terjadwal secara klasikal maupun nonklasikal terprogram Tema-tema dan subtema masing-masing, khususnya untuk peserta didik jenjang SMP secara lengkap dapat dibaca pada Lampiran 2.
Dalam kaitannya dengan bidang, jenis, kegiatan pendukung, dan format pelayanan BK tema/sub tema yang dimaksud dapat dikategorikan ke dalam satu atau lebih bidang, jenis, kegiatan pendukung dan format pelayanan BK.sebagaimana tergambarkan dalam matriks-matriks sebagai berikut:
- Keterkaitan Materi Tema / Subtema dengan Bidang Bimbingan dan Konseling
- Keterkaitan Materi Tema / Subtema dengan Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
- Keterkaitan Materi Tema / Subtema dengan Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
- Keterkaitan Materi Tema / Subtema dengan Format Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Tema-tema yang ada dapat dipecah menjadi sejumlah subtema. Tema dan subtema yang ada dapat menjadi materi nyata pelayanan yang diangkatkan melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung BK, dalam format klasikal maupun nonklasikal, di dalam dan / atau di luar waktu jam pembelajaran. Penjabaran masing-masing tema menjadi sejumlah subtema dan pilihan subtema yang ada diangkatkan menjadi materi pelayanan yang bersifat terbuka sesuai dengan kondisi aktual yang ada serta terkait dengan kebutuhan dan/atau masalah yang dialami sasaran pelayanan.
Pelayanan BK sepenuhnya mengadopsi proses pembelajaran dengan segenap komponennya secara terintegrasi. Proses pembelajaran demikian itu dilandaskan pada etika dan prosedur dasar pelayanan BK sebagai berikut.
- Etika Dasar Profesi Konseling
- Prosedur Dasar Kegiatan Pelayanan BK (Prosedur dasar kegiatan pelayanan BK yang diterapkan pada setiap kali penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung BK
Segenap aspek teknis-operasional pelayanan BK dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran melalui jenis dan kegiatan pendukung BK dengan muatan materi sebagaimana dikemas di dalam tema/subtema yang telah dibahas terdahulu. Dalam hal ini makna dan penerapan kegiatan belajar dan proses pembelajaran menjadi sangat utama
Strategi pelayanan BK adalah proses pembelajaran transformasional melalui dinamika BMB3 (Berpikir, Merasa, Bersikap, Bertindak, dan Bertanggungjawab) dengan menegakkan dua pilar pembelajaran, yaitu pilar kewibawaan (high touch: sentuhan tingkat tinggi yang mengembangkan hubungan pribadi-sosial antara Guru BK atau Konselor dengan klien/sasaran layanan yang nyaman, hangat dan memperkembangkan) dan pilar kewiyataan (high tech: diterapkannya teknologi tinggi dalam pelayanan yang mengarah pada efektifitas dan efisiensi pelayanan).
Hasil pelayanan BK diperoleh dalam dimensi triguna (makna guna, daya guna, dan karya guna) yang bertolak belakang terhadap materi hafalan, dengan orientasi perilaku kehidupan efektif sehari-hari (KES) yang mengandung unsur-unsur AKURS, yaitu
- acuan : sasaran pokok perilaku dengan tujuan yang jelas dan positif;
- kompetensi :kemampuan menyelenggarakan perilaku yang dimaksud;
- usaha : kegiatan untuk mencapai tujuan perilaku dengan menerapkan kompetensi yang dimaksud;
- rasa : perasaan positif yang menyertai usaha yang dilakukan; dan
- sungguh-sungguh : suasana penuh bertanggung jawab yang menyertai perilaku dalam usaha yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung BK, diterapkan tahap-tahap pengelolaan P3MT (perencanaan, pengorganisasian aspek-aspek persiapan teknis, pelaksanaan, pemonitoran, dan penilaian, serta tindak lanjut) secara berturut-turut dilaksanakan dalam rangka konkritisasi pelayanan konseling dengan langkah-langkah Lima-an (yaitu: pengantaran, penjajakan, penafsiran, pembinaan, dan penilaian). Kegiatan puncak praktik pelayanan terletak pada langkah pembinaan yang selanjutnya diakhiri dengan penilaian dalam bentuk penilaian segera (laiseg), penilaian jangka pendek (laijapen), dan penilaian jangka panjang (laijapang)
Sebagai pendidik, Guru BK atau Konselor menyelenggarakan kegiatan pembelajaran melalui layanan/kegiatan pendukung BK terhadap sasaran pelayanan dalam setting satuan pendidikan (sekolah/madrasah), baik dalam bentuk kegiatan klasikal maupun nonklasikal.
Pelayanan peminatan diselenggarakan bagi terpenuhinya fungsi fungsi pelayanan BK, khususnya pelayanan peminatan di SMP, sebagai berikut :
- Fungsi Pemahaman
- Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan\
- Fungsi Pencegahan
- Fungsi Pengentasan,
- Fungsi Pembelaan
Peserta didik yang menjadi sasaran pelayanan atau subjek asuhan/ ampuan seorang Guru BK atau Konselor pada satuan pendidikan adalah minimal 150 orang
- Jumlah jam pembelajaran (JP) wajib yang harus dipenuhi oleh Guru BK atau Konselor, sesuai peraturan yang berlaku, yaitu 18-24 jam pembelajaran per minggu.
- Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung BK di luar kelas (kegiatan nonklasikal) ekuivalen dengan 2 (dua) JP. Dalam hal ini, untuk mendapatkan volume kerja minimal 18 JP Guru BK atau Konselor tiap minggu harus menyelenggarakan pelayanan minimal 9 (sembilan) kali kegiatan layanan dan/atau pendukung BK (dengan volume 2 x 9 JP = 18 JP), dalam bentuk kegiatan klasikal dan nonklasikal baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal.
- Kegiatan pelayanan BK, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun di luar JP dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan JP mingguan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!