-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Beberapa Ketentuan-Ketentuan Dalam Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. dan berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam penetapan peserta :
  1. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  2. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  3. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013: 1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau  2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). 
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. 
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id 
  6. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. 
  7. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas. 
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: 
  • meninggal dunia,
  • sakit permanen, 
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain, 
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, 
  • pensiun, 
  • mengundurkan diri dari calon peserta, 
  • sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. 
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi  persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 
  • Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus. 
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. 
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013. 
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. 
  • Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  • Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking  berdasarkan nilai UKA) Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di  atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
Bidang studi yang dipilih oleh guru pada sertifikasi guru melalui PPGJ  harus linier dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran 1. 

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran 2. 

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: 
  • penentuan soal uji kompetensi;
  • penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • pemberian tunjangan profesi guru;
  • penilaian kinerja guru; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan. 
Nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah nomor identitas yang  dimiliki peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan spesifik untuk masingmasing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut. 
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”. 
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi 
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota 
  •  Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi 
  • Digit 10 adalah kode kementerian: (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”. Kementerian Agama, kode “2”).
  • Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga : 
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Persyaratan - Persyaratan Untuk Dapat Mengikuti Sertifikasi Guru Melalui PPGJ
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!