Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.
UKA mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter berdasarkan latar belakang pendidikanya. Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak dibedakan karena secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya.
Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud. Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek kompetensi yang diujikan meliputi diantaranya adalah sebagai berikut:
Kompetensi Profesional :
- Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
- Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:- teks, konteks, & realitas - fakta, prinsip, konsep dan prosedur - ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
- Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
- Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
- Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
- Melaksanakan pembelajaran yang efektif
- Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Peserta UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id
Adapaun persyaratan peserta UKA adalah sebagai berikut:
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
- Memiliki NUPTK
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
- Guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang studi yang baru (sertifikasi kedua)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!