-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Langkah-Langkah Konfirmasi dan Validasi Data Peserta UJi Kompetensi Awal (UKA)

Konfirmasi dan validasi data peserta UKA wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui AP2SG. 

Calon peserta UKA dapat melihat datanya melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/ Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut meliputi diantaranya adalah sebagai berikut : 
  • NUPTK
  • Nama Guru
  • Status (PNS/Bukan PNS)
  • Mata Uji pada UKA
  • Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal) 
Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA. 

Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus. 

Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKA: 
  1. Lokasi TUK mudah dijangkau
  2. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan 
Baca juga : 
Aspek Kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Awal (UKA)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!