Konfirmasi dan validasi data peserta UKA wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui AP2SG.
Calon peserta UKA dapat melihat datanya melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/ Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut meliputi diantaranya adalah sebagai berikut :
- NUPTK
- Nama Guru
- Status (PNS/Bukan PNS)
- Mata Uji pada UKA
- Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA.
Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKA:
- Lokasi TUK mudah dijangkau
- Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan
Baca juga :
Aspek Kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Awal (UKA)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!