Mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda adalah mata pelajaran Muatan lokal yang berdiri sendiri. Ketetapan kebijakan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pasal 1 s.d 4. Atas dasar itulah, maka materi pembelajaran yang tertuang dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mengutamakan keunggulan dan kearifan daerah.
KI-KD Kurikulum 2013 Muatan Lokal Mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda serta revisinya diberlakukan berdasarkan peraturan perundangundangan sebagai berikut. (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan; (4) Permendikbud No. 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA; (5) Permendikbud No. 79/2014 tentang Kurikulum 2013, Pasal 5 (a) dan (b), yaitu materi mata pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Sunda yang dirumuskan dalam bentuk dokumen berupa KompetensiDasar dan Silabus; (6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; (7) Perda No. 14/2014 tentang Pemeliharan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah; (8) Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (9) Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/ Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA; serta (10) Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang Pemeliharaan Bahasa-bahasa Ibu di Dunia.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2014 tentang KIKD Pelajaran pada Kurikulum 2013 disebutkan bahwa kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas, sedangkan kompetensi dasar merupakan merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Sunda adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat; (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya; (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan; (5) sarana pengembangan penalaran; dan (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).