Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya. dan Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. dan berikut ini adalah contoh gambar surat permohonan cuti sakit
Bagi teman-teman guru yang sedang membutuhkan contoh surat permohonan cuti sakit berikut ini kami sajikan khusus untuk teman-teman semua, dimana file kami sediakan dengan bentuk word yang bisa anda edit dan isikan
Download Format Surat Permohonan Cuti Sakit
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!