Seperti yang kita ketahui bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. beban kerja guru sebagaimana dimaksud adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 40 yang berbunyi :
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Seorang pegawai wanita yang telah menikah dengan sah, dan akan melahirkan dapat diberikan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan
- 1 ½ bulan sebelum melahirkan
- 1 ½ bulan sesudah melahirkan.
- Cuti 3 (tiga) bulan tersebut, bila dipandang perlu menurut surat keterangan dokter dapat diperpanjang lagi selama 1 ½ bulan,
- Selama menjalankan cuti diberikan gaji beserta tunjangan lainnya,
- Untuk mendapatkan cuti harus mengajukan permohonan,
- Untuk pegawai wanita yang untuk pertama kalinya akan melahirkan dan menggunakan istirahat tersebut, perlu dilampirkan surat nikah dari pegawai yang bersangkutan guna menentukan dapat tidaknya diberikan izin istirahat tersebut,
- Untuk pegawai wanita yang mengalami keguguran (abortus) dapat diberikan /diizinkan menjalankan istirahat tersebut selama 1 ½ bulan.
- Bilamana dipandang perlu oleh dokter, izin dimaksud dapat diperpanjang menurut kebutuhan dan pemeriksaan dokter.
- Untuk kelahiran Yang keempat dan seterusnya tidak diberikan cuti hamil, tetapi diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 pasal 8 guru tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
- Kepala sekolah menyampaikan permintaan cuti pegawai / guru kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatannya dan berwenang mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.
Bagi guru yang akan mengajukan cuti bersalin harus melampirkan surat mohon cuti bersalin seperti gambar berikut:
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Format Buku Mohon Cuti Bersalin pada link yang telah tersedia berikut ini:
Download Format Buku Mohon Cuti Bersalin
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!