Salah satu kompetensi kepala sekolah/madrasah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah tersebut adalah manajemen tata usaha sekolah/madrasah. Kepala sekolah yang bertugas sebagai pengelola sekolah memiliki peranan yang penting bagi pengembangan sekolah terkait dengan tugasnya tersebut.
Dalam melakukan tugasnya sehari-hari Kepala Sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah, guru, tenaga administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di bawah pembinaannya. Agar kegiatan Kepala Sekolah dapat mencapai sasaran optimal diperlukan adanya jadwal kerja Kepala Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan harian, mingguan, bulanan, caturwulan dan tahunan. Tujuan administrasi perlengkapan adalah untuk memberikan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien.
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah misalnya taman, jalan ke sekolah. Nawawi (1987) mengklasifikasikannya menjadi 3 (tiga) macam tinjauan berikut: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya pada saat digunakan; dan (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar
Seorang petugas urusan perlengkapan wajib melaporkan secara berkala keadaan barang-barang yang diterima dan dikeluarkan serta hal ikhwal yang terjadi dalam gudang misalnya kerusakan atau kehilangan. kemudian dituangkan kedalam Format Buku Laporan Penggunaan Alat Tulis Kantor seperti yang tersaji pada gambar berikut ini:
Download Format Buku Laporan Bulanan Penggunaan Alat Tulis Kantor
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!