Berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. dan untuk meningkatan kompetensi guru dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui kualifikasi akademik guru, pendidikan dan pelatihan, uji sertifikasi, memberi kesempatan perbaikan pembelajaran. Perbaikan pembelajaran ini dapat dilakukan melalui penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas ini merupakan penelitian yang menempatkan guru sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.
Penelitian tindakan kelas dilaksanakan demi perbaikan dan atau peningkatan praktik pembelajaran secara berkesinambungan yang pada dasarnya melekat pada terlaksananya misi profesional pendidikan yang diemban guru. Oleh karena itu penelitian tindakan kelas merupakan salah satu cara strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan layanan pendidikan yang harus diselenggarakan dalam konteks dan/atau dalam peningkatan kualitas program sekolah.
Penilaian berbasis kompetensi merupakan teknik evaluasi yang harus dilakukan guru dalam pembelajaran di sekolah. dalam proses pelaksanaan evaluasi dengan sistem penilaian berbasis kompetensi terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu :
- Valid
- Keterbukaan
- Adil dan Obyektif
- Mendidik
- Berkesinambungan
- Bermakna
- Berorientasi pada Proses dan Hasil
Seorang guru yang profesional harus memiliki standar kompetensi yang dapat menjadikan tolok ukur keberhasilan guru dalam mengajar. berikut ini adalah gambar Form Evaluasi Kompetensi Pegawai/Guru.
Download Format Buku Evaluasi Kompetensi Pegawai/GuruSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!