-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Format KKM dan RPP (Administrasi Sekolah) 2016

Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya Kerangka pembelajaran merupakan rangkaian aktivitas yang dirancang oleh guru untuk mencapai keempat jenis kompetensi dasar tersebut. 

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Silabus pembelajaran telah dikembangkan oleh Kemdikbud, sedangkan RPP dikembangkan oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan karakter peserta didik, dan sekolahnya. 

Perencanaan pembelajaran meliputi: penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar. 

Setiap pendidik (guru) pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematik agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan, diman KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan daiantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
  • Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
  • Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar) 
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mapel di satuan pendidikan, Ketuntasan Belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%., Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100, Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berupaya secara bertahap meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal, Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik. berikut ini adalah contoh format Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Format Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimana file tersedia dalam fbentuk Excel yang bisa langsung anda edit
Download Format Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!