-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme dan Tata Cara Pengusulan Formasi CPNS

Pengadaan CPNS adalah proses pengisian formasi yang lowong melalui pelamar umum, ikatan dinas, tenaga honorer, formasi khusus dokter, tenaga ahli tertentu/khusus. untuk tahapan dan tata Cara pengusulan Formasi CPNS diantaranya adalah sebagai berikut 

Penyusunan formasi dimulai dengan melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, kompetensi dan persyaratan jabatan, serta menghitung jumlah kebutuhan pegawai setiap jabatan sesuai beban kerja organisasi.

Melakukan analisis jumlah dan kompetensi yang dimiliki pegawai dibandingkan dengan kebutuhan pegawai setiap jabatan, sehingga akan diketahui kekurangan dan kelebihan jumlah pegawai di masing-masing jabatan.

Melakukan redistribusi kelebihan pegawai pada jabatan tertentu ke jabatan yang kekurangan pegawai dengan memperhatikan faktor kesesuaian kompetensi jabatan. Menyusun proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun yang akan datang.

Instansi menyampaikan dokumen atau soft copy uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja, pelaksanaan dan rencana redistribusi pegawai serta proyeksi kebutuhan pegawai jangka waktu 5 tahun sebagai lampiran usul untuk formasi tahun 2013 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. 

Instansi menyampaikan usul tambahan formasi tahun 2013 yang dirinci menurut nama jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi dan unit kerja penempatan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN.

Gubernur mengoordinasikan Kabupaten/Kota dengan memberikan rekomendasi terkait dengan kelayakan tambahan formasi yang diajukan oleh Kabupaten/Kota atas usulan tambahan formasi Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

Rincian tambahan alokasi formasi CPNS yang telah ditetapkan/disetujui oleh Menteri PANRB tidak diperbolehkan untuk diubah. 

sekian dan terima kasih