-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Format Laporan, Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum Dalam Kegiatan PKB

Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. untuk kriteria Alat pelajaran diantaranya adalah sebagai berikut: 
  1. Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah. 
  2. Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah menjadi lebih  mudah dan lebih efektif.
  3. Jenis alat pelajaran: (Alat bantu presentasi , Alat bantu olahraga, Alat bantu praktik, Alat bantu musik. dan Alat lain yang membantu kelancaran proses  pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah. 
Alat pelajaran tersebut mempunyai ciri sebagai berikut. 
  • Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di luar ruang kelas).  
  • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut. 
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:  
  • memiliki tingkat inovasi yang tinggi; 
  • tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi; 
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;  
  • Waktu pembuatannya relatif lama; 
  • Biaya pembuatannya relatif tinggi. 
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria: 
  • memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  • tingkat kesulitan pembuatan yang rendah; 
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  • waktu pembuatannya relatif pendek;
  • biaya pembuatannya relatif rendah. 
Kerangka Isi 
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
  1. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi. 
  2. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
  3. Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan. 
  4. Kata Pengantar
  5. Daftar Isi
  6. Daftar Gambar/Foto
  7. Nama Alat Pelajara
  8. Tujuan 
  9. Manfaat
  10. Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan  (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). 
  11. Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan). 
  12. Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah  (dilengkapi dengan foto penggunaan). 
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit 
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan  penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.   
  2. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.   
Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut.
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  • Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim. 
Subunsur Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Kriteria Alat Peraga diantaranya adalah 
  1. Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas  konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan. 
  2. Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif. 
Jenis alat peraga
  • Poster/gambar untuk pelajaran
  • Alat permainan pendidikan
  • Model benda/barang atau alat tertentu
  • Benda potongan (cutaway object)
  • Film/video pelajaran pendek
  • Gambar animasi komputer, dan
  • Alat peraga lain 
Alat peraga tersebut mempunyai ciri sebagai  berikut. 
  • Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
  • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya  sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
Alat peraga dikategorikan kompleks apabila  memenuhi kriteria:
  • memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  • tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi; 
  • waktu pembuatannya relatif lama, dan
  • biaya pembuatannya relatif tinggi. 
Alat peraga dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria: 
  • memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  • tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak  rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah; 
  • waktu pembuatannya relatif pendek; dan 
  • biaya pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi 
Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
  1. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi. 
  2. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
  3. Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat  peraga ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan. 
  4. Kata Pengantar 
  5. Daftar Isi 
  6. Daftar Gambar/Foto
  7. Nama Alat Peraga 
  8. Tujuan
  9. Manfaat
  10. Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan  gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). 
  11. Prosedur pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan). 
  12. Penggunaan alat peraga di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan). 
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan  penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim. 
  2. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim. 
  3. Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah. 
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
  1. Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  2. Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan  alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim. 
Subunsur Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu  sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum diantaranya adlah sebagai berikut:
  1. Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran. 
  2. Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif. 
Jenis alat praktikum
  • Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
  • Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
  • Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri sebagai  berikut.
  • Dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah.
  • Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya  sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut. 
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria: 
  • memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  • tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit  atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi; 
  • waktu pembuatannya relatif lama; dan
  • biaya pembuatannya relatif tinggi. 
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  • memiliki tingkat inovasi yang renda;
  • tingkat kesulitan pembuatan yang rendah; 
  • memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  • waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  • biaya pembuatannya relatif rendah. 
Kerangka Isi 
Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum
  1. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi. 
  2. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
  3. Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan. 
  4. Kata Pengantar
  5. Daftar Isi
  6. Daftar Gambar/Foto
  7. Nama Alat Praktikum
  8. Tujuan 
  9. Manfaat
  10. Rancangan/desain alat praktikum (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). 
  11. Prosedur pembuatan alat praktikum (dilengkapi dengan foto pembuatan). 
  12. Penggunaan alat praktikum di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan). 
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit 
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan  penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila  alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim. 
  2. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi  dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim. 
  3. Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah. Besaran angka kredit karya alat praktikum sebagaiberikut.
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
  • Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan  karya alat praktikum dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim
Sekian dan terima kasih !!!