Berdasarkan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1,yang mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Program STF diberikan kepada GBPNS yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. STF diberikan kepada GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria GBPNS penerima STF adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- Diangkat sebelum berlakunya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu, diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran serumpun dan dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional;
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan setiap triwulan :
- Triwulan I paling lambat akhir bulan April
- Triwulan II paling lambat akhir bulan Juli
- Triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2014.
- Triwulan IV paling lambat minggu ke dua bulan Desember
Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu penerima subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah. Perubahan data guru dilaporkan ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
dengan alamat:
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu
Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113
Email : ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@gmail.com
Website : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Download Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan MenengahSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!