-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Praktik Pelayanan Konseling Kelompok (KKp) Dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Konseling kelompok (KKp) yaitu layanan konseling yang mengikutkan sejumlah peserta dalam bentuk kelompok dengan konselor sebagai peminpin kelompoknya untuk membahas masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok melalui dinamika kelompok. 

Tujuan umum layanan KKp adalah terkembangnya kemampuan sosialisasi siswa, khususnya kemampuan komunikasi peserta layanan. Tujuan khusus KKP terfokus pada pembahasan masalah pribadi individu peserta kegiatan layanan. Melalui layanan kelompok yang intensif dalam upaya pemecahan masalah tersebut para peserta memperoleh: 

Terkembangnya perasaan, pikiran, persepsi, wawasan dan sikap terarah kepada tingkah laku khususnya dalam bersosialisasi/ berkomunikasi. Terpecahkannya masalah individu yang bersangkutan dan diperolehnya imbasan pemecahan masalah tersebut bagi individu-individu lain peserta layanan konseling kelompok.

Dalam layanan Konseling Kelompok (KKp) berperan dua pihak, yaitu pemimpin kelompok dan peserta atau anggota kelompok. Dalam layanan Konseling Kelompok (KKp) berperan dua pihak, yaitu pemimpin kelompok dan peserta atau anggota kelompok.
  • Pemimpin kelompok adalah konselor yang terlatih dan berwenangmenyelenggarakan praktik konseling profesional. Pemimpin kelompok diwajibkan menghidupkan dinamika kelompok di antara semua peserta seintensif mungkin yang mengarah kepada pencapaian tujuan KKp. Untuk menjalankan kegiatan KKp, 
  • Layanan KKp memerlukan anggota kelompok yang dapat menjadi sumber yang bervariasi untuk membahas suatu masalah yang dialami anggota kelompok. Anggota kelompok yang heterogen akan menjadi sumber yang lebih kaya untuk pencapaia tujuan layanan. 
Fungsi utama KKp ialah fungsi pengentasan, pencegahan, dan pengembangan. Fungsi pengentasan (pengatasan) yaitu fungsi bimbingan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Pada umumnya ada empat tahap kegiatan, yaitu tahap 
  1. Pembentukan, 
  2. Tahap peralihan, 
  3. Tahap kegiatan, dan tahap 
  4. Pengakhiran. 
Evaluasi dan Tindak lanjut. Di dalam pelaksanaan konseling kelompok konselor (Guru BK/Konselor) mempunyai tanggung jawab untuk mengevaluasi kesuksesan perilaku kerja dan mengadakan tindak lanjut.

Evaluasi yang dilakukan oleh konselor (Guru BK/Konselor) meliputi evaluasi proses dan evaluasi hasil konseling. Evaluasi proses konseling kelompok mengidentifikasikan variabel proses yang memberi konstribusi atau mendorong pencapaian tujuan. Evaluasi proses dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keefektifan layanan konseling kelompok dilihat dari prosesnya. Aspek yang dinilai dalam evaluasi proses yaitu antara lain:
  1. Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan, 
  2. Keterlaksanaan program, 
  3. Kambatan yang dijumpai, 
  4. Faktor penunjang, dan
  5. Keterlibatan siswa dalam kegiatan. 
Evaluasi hasil konseling kelompok dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektifan konseling kelompok dlihat dari segi hasilnya. Aspek yang dinilai dalam evaluasi hasil konseling kelompok yaitu perolehan siswa dalam hal: 
  1. Pemahaman baru, 
  2. Perasaan, 
  3. Rencana kegiatan yang akan dilakukan pasca pelayanan, 
  4. Dampak layanan terhadap perubahan perilaku ditinjau dari pencapaian tujuan layanan, tugas perkembangan, dan hasil belajar, 
  5. permasalahan terpecahkan dan aspek-aspek tertentu pada diri siswa dapat berkembang secara baik, titktitk lemah yang dapat mengganggu perkembangan dapat dihilangkan, dan permasalahan dapat dipecahkan dengancepat dan lancar.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!