Praktik konseling perorangan merupakan layanan yang diselenggarakan oleh guru Bimbingan dan Konseling (konselor) terhadap seorang klien (dibaca: siswa) dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien. Dalam suasana tatap muka dilaksanakan interaksi langsung antara klien dan konselor, membahas berbagai hal tentang masalah yang dialami klien.
Tujuan layanan konseling perorangan adalah terentaskannya masalah yang dialami klien. Apabila masalah peminatan klien itu dicirikan sebagai: (a) sesuatu yang tidak disukai adanya, (b) suatu yang ingin dihindari, dan/atau (c) sesuatu yang dapat menghambat atau menimbulkan kerugian dalam pilihan peminatannya, maka upaya pengenatasan masalah klien melalui konseling perorangan akan mengurangi intensitas ketidaksukaan atas keberadaan sesuatu yang dimaksud atau meniadakan keberadaan sesuatu yang dimaksud, dan/atau mengurangi intensitas hambatan dan/atau kerugian yang ditimbulkan oleh suatu yang dimaksudkan itu. Dengan layanan konseling perorangan beban klien diringankan, kemampuan klien ditingkatkan, potensi klien dikembangkan
Fungsi utama layanan konseling perorangan yang sangat dominan adalah fungsi pengentasan. Namun secara menyeluruh fungsi konseling perorangan itu meliputi (1) fungsi pemahaman (2) fungsi pengentasan (3) fungsi pengembangan/pemeliharaan, (4) fungsi pencegahan, (5) fungsi advokasi
Penggunaan informasi hasil asesmen bertalian dengan pembuatan keputusan dan perencanaan yang dapat dipilah menjadi
- Mengidentifikasi kemungkinan arah tindakan
- Evaluasi dua pilihan atau lebih
- Mengetes kecocokan pilihan, rencana, atau keputusan sementara
- Klasifikasi dan perkembangan konsep diri
Dalam Pelaksanaan studi kasus ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu :
- Analisis.
- Sintesis.
- Diagnosis.
- Prognosis.
- Konseling.
- Follow Up.
- Penerimaan terhadap klien
- Posisi duduk
- Penstrukturan
- Teknik layanan
- Volume bicara
- Pentahapan
- Penilaian.
Secara umum, proses layanan konseling individu dapat dipilah dalam lima tahap, yaitu: (1) pengantaran, (2) penjajagan, (3) penafsiran, (4) pembinaan, (5) penilaian.
Penilaian dalam layanan konseling individu terdiri dari:
- penilaian segera (laiseg)
- penilaian jangka pendek (laijapen)
- penilaian jangka panjang (laijapang)
Dalam melakukan kegiatan konseling, ada tahapan-tahapan pelaksanaan yang dilakukan agar konseling menjadi efektif dan efisien. Tahapan yang dilakukan dalam melakukan konseling tersebut, yaitu:
- Tahapan Pengantaran
- Penjajagan
- Penafsiran
- Pembinaan
- Penilaian
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!