-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF)

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknya. Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan diantaranya adalah sebagai berikut ; 
  • Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah. 
  • Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya. 
  • Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. 
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Adapun besaran STF yang diterima adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  • Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
  • Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; 
  • Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  • Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  • Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pembayaran STF dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 
  • tidak memenuhi kriteria penerima STF. 
  • meninggal dunia. 
  • mencapai batas usia pensiun. 
  • mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 
  • diangkat sebagai CPNS. 
  • telah mendapatkan tunjangan profesi. 
  • mutasi ke jabatan selain guru 
  • melanggar sumpah dan janji jabatan 
  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap 
  • tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 
  • merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!