-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Administratif dan Kriteria Guru Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar

Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki: 
  • Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV; 
  • Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; 
  • Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya.
  • Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undangundang.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi. 

Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan: 
  • Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV; 
  • Peningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran; 
  • Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru. 
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan  bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak. 

Kriteria guru Penerima Bantuan biaya diantaranya adlah sebagai berikut:
  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. 
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan  kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: 
  • Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota. 
  • Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan. 
  • Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain. 
  • Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah. 
  • Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu; 
  • Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran; 
  • Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi . 
  • Satu lembar copy Ijazah terakhir. 
  • Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP. 
  • Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif. 
  • Melampirkan foto copy NPWP. 
Pembayaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat dihentikan apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 
  • tidak memenuhi kriteria penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  • meninggal dunia. 
  • mencapai batas usia 55 tahun. 
  • mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 
  • mutasi ke jabatan struktural 
  • sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan 
  • melanggar sumpah dan janji jabatan 
  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap 
  • tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 
  • tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!