Seperti yang kita ketahui kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi.
Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, danaspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian, dan bertujuan untuk:
- mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.
- menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
- menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi. dan
- memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah. Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling dan wali kelas, melalui observasi yang dicatat dalam jurnal. Teknik penilaian sikap dijelaskan pada skema berikut.
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didikberupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian ini berkaitan dengan ketercapaian Kompetensi Dasar pada KI-3 yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian.
Pendidik menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berbagai teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Namun tidak menutup kemungkinan digunakan teknik lain yang sesuai, misalnya portofolio dan observasi. Skema penilaian pengetahuan dapat dilihat pada gambar berikut.
Penilaian keterampilan adalah penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik terhadap kompetensi dasar pada KI-4. Penilaian keterampilan menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya
Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik antara lain penilaian praktik/kinerja, proyek, dan portofolio. Teknik penilaian lain dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4pada mata pelajaran yang akan diukur. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian ang dilengkapi rubrik. Skema penilaian keterampilan dapat dilihat pada gambar berikut.
Pelaksanaan penilaian diawali dengan pendidik merumuskan indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang dijabarkan dari Kompetensi Dasar pada setiap mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat terukur dan/atau diobservasi termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2.
Indikator pencapaian kompetensi dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator tersebut digunakan sebagai rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.
Untuk lebih detail dan jelasnya silahkan anda download Panduan Penilaian Sekolah Menengah Atas (SMA) klik disini
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!