-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Langkah-langkah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi
pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Berikut ini adalah prosedur pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Langkah -langkah pengisian formulir e-PUPNS
  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud terdiri dari Data Utama PNS, Data Posisi; Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir ePUPNS 
  4. Apabila data sebagaimana sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Dalam pemutakhiran data  PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  7. Setelah melakukan pemutakhiran data PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  8. Pada tahapan dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS
Untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa mendownload Pedoman Pelaksanaan pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dengan cara klik disini

Sekian dan semoga bermanfaat!!!