Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi
pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berikut ini adalah prosedur pendaftaran PUPNS
- Setiap PNS melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Langkah -langkah pengisian formulir e-PUPNS
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register
- Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud terdiri dari Data Utama PNS, Data Posisi; Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh
- PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir ePUPNS
- Apabila data sebagaimana sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan pemutakhiran data PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS
Untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa mendownload Pedoman Pelaksanaan pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dengan cara klik disini
Sekian dan semoga bermanfaat!!!