-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Dokumen Yang Harus di Siapkan Calon Peserta PPGJ 2018

Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.

Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud  diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun Persyaratan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31  Desember tahun 2017.
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas Napza.
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  9. Berkelakuan baik.
Adapun Dokumen yang harus Disiapkan diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi  kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir  secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi  kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
  4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
    • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
    • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
    • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi  kewenangan
  5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
  6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit  pemerintah;
  7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian. 
Prioritas Penetapan Peserta
  • Program Studi yang dibuka
  • Guru daerah 3T
  • Usia Guru >= 50
  • Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
    • Skor Pretes
    •  Usia
    • Masa Kerja
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru  minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.