-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Materi PLPG dsisusun berdasarkan 4 kompetensi guru (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial

Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru,  yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi yang dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Sebagian bahan ajar dikembangkan KSG dan sebagian lainnya oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Materi PLPG tersebut diarahkan agar peserta PLPG dapat menguasai materi bidang studi dan pedagogik, serta mampu mengimplementasikan ke dalam kurikulum yang berlaku.  Sumber belajar pada PLPG dapat berupa buku yang relevan dengan kurikulum yang berlaku, modul, video dan sumber belajar lainnya yang berasal dari internet. 


Tahap pembekalan materi PLPG ini merupakan pengembangan dari tahap prakondisi di tahun 2016 di mana peserta diharuskan mempelajari sumber belajar sesuai dengan bidang keahlian masingmasing sebelum melaksanakan PLPG. Dalam tahap pembekalan ini dilaksanakan secara lebih terstruktur dan disertai tagihan yang jelas.

Pembekalan materi dimaksudkan agar peserta sebelum mengikuti datang ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka memiliki bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum kegiatan tatap muka pada PLPG. Khusus untuk peserta yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada saat pelaksanaan program keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3

Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pembekalan materi dilaksanakan dengan rambu-rambu sebagai berikut

  1. Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu  pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian guru masing-masing. 
  2. Sumber belajar yang diperlukan untuk kegiatan pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id. 
  3. Lama waktu pembekalan materi 2 – 3 bulan sebelum mengikuti PLPG. 
  4. Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). 
  5. Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta. 
  6. Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan. 
  7. Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG). Khusus pesera yang tinggal di daerah tertentu, yaitu daerah yang belum/tidak ada jaringan internet dan/atau belum terdapat aliran listrik, maka mentoring peserta dapat dilakukan melalui email dari tempat terdekat yang  tersedia jaringan internet atau melalui tatap muka dengan  frekuensi minimal dua kali.
  8. Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian  (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta secara daring melalui aplikasi ASG. Khusus untuk peserta di daerah tertentu sebagaimana pada butir 7, untuk yang melalui email mentor memberi masukan juga melalui email, sedangkan yang tatap muka dilakukan secara langsung. 
  9. Peserta wajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG