-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan K13 Kelas VII Edisi Revisi 2016

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya.

Mata pelajaran PPKn untuk SMP/MTs kelas VII memiliki empat kompetensi inti dan 24 kompetensi dasar. Hal ini berbeda dengan kurikulum sebelumnya, yaitu adanya konsep kompetensi inti. Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu :
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

KI 1, KI 2, dan KI 4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI 3. Adapun KI 1 dan KI 2 tidak diajarkan langsung (direct teaching), tetapi indirect teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.

Berikut ini adalah Kompetensi Inti PPKn Kelas VII :
Kompetensi Inti 1 :
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti 2 :
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Kompetensi Inti 3 :
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Kompetensi Inti 4 :
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Empat Kompetensi Inti (KI) yang kemudian dijabarkan menjadi 24 Kompetensi Dasar (KD) itu merupakan bahan kajian yang akan ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran selama satu tahun (dua semester) yang terurai dalam 32 minggu. Agar kegiatan pembelajaran itu tidak terasa terlalu panjang maka 32 minggu itu dibagi menjadi dua semester, semester pertama dan semester kedua. Setiap semester terbagi menjadi 16 minggu. Sehingga alokasi waktu yang tersedia adalah 3 × 40 menit × 32 minggu/tahun atau 3 × 40 menit × 16 minggu/semester

Berikut adalah Kompetensi Dasar PPKn Kelas VII
Kompetensi Dasar PPKn Kelas VII
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni : 
  1. sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); 
  2. pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge); 
  3. keterampilan kewarga negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Bertolak dari berbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan pedagogis, mata pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai berikut.
1. Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2. Mata pelajaran PPKn berfungsi sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter Pancasila
3. Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara  psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara linier dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pendekatan pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) yang diper syaratkan dalam kurilukum 2013 memusatkan perhatian pada proses pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI-4), sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tersebut memiliki langkah generik sebagai berikut.
  • mengamati (observing).
  • menanya (questioning).
  • mengeksplorasi/mencoba (exploring).
  • mengasosiasi/menalar (assosiating).
  • mengomunikasikan (communicating).
Pada setiap langkah dapat diterapkan model-model pembelajaran yang lebih spesifik. Contohnya model yang diterapkan berupa model proyek seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut aktivitas yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih luas. Kelima langkah generik di atas dapat diterapkan secara adaptif pada model tersebut.

5. Model pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn secara holistis/utuh dalam rangka peningkatan kualitas belajar dan pembelajaran yang  berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara  yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model pembelajaran yang mengarahkan peserta didik bersikap dan berpikir ilmiah (scientific), yaitu pembelajaran yang mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.

6. Model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn menggunakan penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih otentik.

Download Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2016
Download Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2016
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!