Ada yang berbeda dalam pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2016 ini dimana untuk tahun 2016 ini terdapat dua Alur (pola) yaitu Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru).
Untuk guru-guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru melalui pola PF (Portofolio) atau pola PLPG sedangkan untuk guru-guru yang telah diangkat semenjak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan pola SG-PPG
Dalam tahap penetapan pola Calon Peserta Sertifikasi Guru, seorang guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. dimana penetapan pola tersebut mempertimbangkan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kesiapan diri dari aspek profesional,
- Kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan .
Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas atau dokumen diantaranya adalah sebagai berikut:
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D- I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
- Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah