Berdasarkan PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (pasal 50 dan 51) secara detail menjelaskan bahwa kewajiban satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan
kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. salah satu kebijakan pendidikan yang dirumuskan satuan pendidikan adalah rencana kerja tahunan satuan pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan.
R A K S adalah kegiatan perencanaan kerja terkait dengan belanja sekolah sesuai dengan anggaran masing - masing sekolah. Setiap lembaga diwajibkan untuk membuat RKAS, yang selalu dilaksanakan pada setiap tahun anggaran maupun tahun ajaran. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran agar semua potensi dan sumber dana yang dapat digunakan secara efektif dan efisien sehingga mencapai tujuan secara optimal.
Sekolah berkewajiban menyusun R A K S yang kemudian dituangkan kedalam format buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang tersaji dalam gambar berikut:
Download Format Buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!