Kepala Sekolah merupakan ujung tombak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 secara lengkap dijelaskan bahwa: Kepala Sekolah / Madrasah harus memiliki lima standar kompetensi yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan social. Kepala Sekolah / Madrasah yang memilik lima standar kompetensi tersebut akan mampu secara optimal merencanakan, merancang, memprogramkan, melaksanakan, dan mengevaluasi, serta mengadakan tindak lanjut untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pengelolaan pendidikan yang telah dilaksanakannya.
Pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah / Madrasah harus didukung oleh kelengkapan berbagai jenis dan macam administrasi pendidikan yang tertib dan teratur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Sekolah / Madrasah. adapun contoh kelengkapan administrasi yang harus dimiliki kepala sekolah diantaranya adalah Administrasi bidang keuangan yang meliputi salah satunya adalah Buku Kas BOS.
Seorang kepala sekolah berkewajiban menyusun/mencatat Buku Kas BOS yang kemudian dituangkan kedalam Format Buku Kas BOS adapun poin-poin yang harus diisi dalam format tersebut diantaranya adalah:
Nama Sekolah
- Desa Kecamatan
- Kabupaten
- Provinsi
- PENERIMAAN
- Tanggal
- Uraian
- No. Bukti
- Jumlah (Rp)
- PENGELUARAN
- Tanggal
- Uraian
- No. Bukti
- Jenis Biaya
- Jumlah (Rp)
Download Format Buku Kas BOS
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!