Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah / Madrasah harus didukung oleh kelengkapan berbagai jenis dan macam administrasi pendidikan yang tertib dan teratur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Sekolah / Madrasah. adapun contoh kelengkapan administrasi yang harus dimiliki kepala sekolah diantaranya adalah Administrasi bidang keuangan yang meliputi salah satunya adalah Buku Kas Pembantu Pajak
Seorang kepala sekolah berkewajiban untuk mengisi/mencatat Kas Pembantu Pajak yang kemudian dituangkan kedalam Format Buku Kas Pembantu Pajak adapun dalam format tersebut beberapa poin yang harus diisi/dicatat meliputi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Dan Penyetoran Pajak Pada
- Realisasi Sejak Bulan
- No
- Bulan
- Rekanan
- No/Tgl Kwitansi
- Pokok Pajak
- Penerimaan
- PPn
- PPh 22%
- PPh 21% (5%)
- PPh 21% (7,5%)
- PPh 21% (15%)
- PPh 23
- Jumlah
- Jumlah Setoran
- Keterangan
Download Format Buku Kas Pembantu Pajak
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!!