Berdasarkan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 10 disebutkan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pensiun adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak bekerja lagi sebagai pegawai negeri dengan mendapatkan penghasilan yang teratur.
Ketentuan untuk memperoleh hak pensiun pegawai negeri sipil diantaranya adalah sebagai berikut:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun, memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) tahun dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
- Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, berhak mendapatkan pensiun
- Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya; kemudian tidak dipekerjakan kembali dan pemberhentiannya dengan hormat, dan pada saat pemberhentiannya itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
- Pegawai negeri sipil yang telah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, dan diberhentikan dengan hormat, serta pada saat pemberhentiannya telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 9 sepuluh ) tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
- Apabila pegawai negeri sipil dimaksud ad 4) diatas pada saat ia diberhentikan telah memiliki masa kerja untuk pensiujn sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat itu mencapai usia 50 tahun
- Janda/Duda yang berhak mendapat pensiun : a) Istri ( istri-istri ) pegawai negeri atau suami pegawai negeri, yang tewas atau meninggal dunia, yang sebelumnya sudah terdaftar . b) Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang beristri / suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada istri atau suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia.Jika pegawai negeri sipil atau penerima pensiun pria beristri lebih dari seorang maka pensiun janda diberikan kepada istri yang pada waktu itu paling lama dinikahinya.
- Anak yang berhak menerima pensiun. (Anak dari pegawai negeri yang tewas/meninggal dunia atau penerima pensiun janda/duda yang meninggal dunia, apabila tidak ada istri / suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda, dengan ketentuan batasan usia anak belum 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum/pernah menikah).
- Orang tua yang berhak menerima pensiun ( a) Ayah/Ibu kandung dari pegawai negeri yang tewas, apabila tidak meninggalkan istri / anak b) Apabila Ayah/Ibu kandung tidak ada , maka diberikan pada ayah/ibu angkat yang secara sah mengangkat pegawai negeri tersebut sebagai anak angkat).
- Usia dan masa kerja untuk pensiun
- Masa kerja yang dihitung untuk pensiun (Masa kerja yang dihitung untuk menentukan hak dan besarnya pensiun)
- Dasar dan besarnya pensiun
- Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir,
- Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat keterangan yang disahkan oleh atasannya, menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara; yang ada padanya telah diserahkan kembali pada yang berwenang,
- Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (TUJUH) lembar pas foto terbaru, Karena uzuran jasmani dalam dank arena menjalankan kewajiban jabatan:
- Salinan sah keputusan pangkat terakhir,
- Salinan surat perintah / surat tugas atau keterangan instansinya, yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan sedang menjalankan kewajiban jabatan waktu kecelakaan terjadi,
- Berita acara yang dibuat oleh yang berwajib tentang kecelakaan yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan cacad,
- Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwenang,
- Surat keterangan majelis / dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang bersangkutan, tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, karena keadaan jasmani / rokhani yang disebabkan karena menjalankan kewajiban jabatan,
- 7 (tujuh) lembar pas foto terbaru. Keuzuran jasmani tidak disebabkan dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatan:
- Salinan sah keputusan pengangkatan terakhir,
- Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
- Surat keterangan majelis / dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun juga,
- Daftar susunan keluarga yang disahkan,
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwenang,
- Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
- 7 (tujuh) lembar pas foto terbaru
Seorang kepala sekolah yang ingin mengajukan permohonan pengajuan harus melengkapi administrasi persyaratan pensiun PNS adapun administrasi persyaratan pensiun PNS meliputi :
- Permohonan Berhenti Dengan Hormat Sebagai Pns Dengan Hak Pensiun
- Surat Pernyataan Telah Menyerahkan Barang Milik Negara / Yayasan
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Dan Berat
- Daftar Susunan Keluarga
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (Dpcp) Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Pensiun (BUP)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!