Administrasi keuangan sekolah adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan dan penggunaan biaya yang diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Administrasi keuangan sekolah merupakan langkah pengolahan keuangan sekolah mulai dari penerimaan sampai dengan bagaimana mempertanggung- jawabkan keuangan yang digunakan secara obyektif dan sistematis. dan berdasarkan undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik, Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah, misalnya transparansi penggunaan BOS, sekolah berkewajiban menguraikan secara transparansi penggunaan dana BOS yang meliputi diantaranya
A. Rencana penggunaan dana BOS di sekolah
- Biaya penerimaan siswa baru
- Pembelian buku perpustakaan
- Pembelian buku pelajaran siswa
- Biaya kegiatan remedial/ekstrakurikuler
- Pembiayan ulangan, UASBN, UAS
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Biaya langganan daya dan jasa
- Biaya perawatan ringan sekolah
- Honorarium bulanan guru honor
- Pengembangan profesional guru
- Bantuan biaya transportasi siswa miskin
- Biaya pengolahan dan pelaporan dana BOS
- Pembelian komputer/laptop sekolah
- Pembelian ABP, mesin ketik, dan mebeler
Untuk selanjutnya kepala sekolah berkewajiban mencatat/mengisi transparansi penggunaan dana BOS kedalam format buku transparansi penggunaan dana BOS, sepert yang terlihat pada gambar berikut :
Download Buku Format Transparansi Penggunaan Dana BOS (file berbentuk Excel)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!