-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah. 

DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Prinsip dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi: 
  • efisien,  
  • efektif
  • transparan, 
  • akuntabel, 
  • kepatutan, 
  • manfaat, 
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:
A. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi: 
  1. rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya.
  2. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya; 
  3. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya; 
  4. pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
  5. pembangunan jamban siswa dan/atau guru ;  dan/atau 
  6. pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T. 
B. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
  1. koleksi perpustakaan sekolah: a) buku pengayaan; b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik. 
  2. media pendidikan :a) komputer laptop/tablet; b) proyektor; dan c) layar (screen) proyektor. 
  3. peralatan pendidikan: a) matematika; b) ilmu pengetahuan alam; c) bahasa Indonesia;  d) ilmu pengetahuan sosial; e) jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau f) seni budaya dan keterampilan. 
Sasaran DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi SD/SDLB baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. 

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan  dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
  1. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%; 
  2. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
  3. peralatan pendidikan sebesar ± 20%;  dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Standar teknis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Spesifikasi teknis sarana dan prasarana pendidikan: 
  1. prasarana pendidikan mengacu pada ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang prasarana; 
  2. koleksi perpustakaan mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan sekolah; 
  3. media pendidikan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar Internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yangn berwenang; dan 
  4. peralatan pendidikan SD/SDLB mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh
Spesifikasi teknis peralatan: pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan;  dan  seni budaya dan keterampilan;  ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan potensi daerah masing-masing. 

Sekian dan terima kasih