Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan sebagai berikut.
1. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
a. Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
b. Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
c. Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik
a. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
1) Kriteria
a) Sesuai dengan spesialisasi keahlian atauspesialisasi kependidikannya.
b) Siswa yang dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
c) Guru yang bersangkutan serendah-rendahnya Guru Pertama golongan ruang III/a.
2) Bukti fisik
- Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.
- Laporan hasil membimbing siswa.
3) Angka kredit
Angka kredit yang diberikan sebesar 0,17 perkegiatan.
b. Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasiterhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
1) Bukti fisik
Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
2) Angka kredit
Angka kredit yang diberikan untuk tingkatsekolah/madrasah maupun tingkat nasional adalah 0,08.
c. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi
1) Kriteria organisasi profesi
- Anggotanya terdiri dari orang-orang yangmemiliki profesi/keahlian yangsama/sejenis,
- Bersifat nasional atau regional,
- Diakui oleh Pemerintah atau KementerianPendidikan Nasional.
2) Bukti fisik
- Fotokopi kartu anggota;
- Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi;
- Surat pernyataan dari ketua organisasibahwa yang bersangkutan aktif sebagaipengurus/anggota organisasi tersebut.
3) Pemberian angka kredit Angka kredit yang diberikan bagi :
- Pengurus aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 1;
- Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 0,75.
d. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya
1) Bukti fisik
- Fotokopi kartu anggota;
- Fotokopi surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
2) Angka kredit Angka kredit yang diberikan bagi :
- Pengurus aktif, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 1;
- Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 0,75.
1) Kriteria
- Mempunyai keahlian di bidang penilaianjabatan fungsional guru;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahunsebagai tim penilai;
- Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Bukti fisik
- Fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung.
- Fotokopi atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
3) Angka kredit
Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuksetiap DUPAK.
f. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
1) Kriteria
- Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan.
- Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/ lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah.
2) Bukti fisik
- Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepaladinas/instansi pemerintah/lembaga donor;
- Fotokopi jadwal kegiatan;
- Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
3) Angka kredit
Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuksetiap 2 (dua) jam pelajaran.
3. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Sedangkan satya lencana karya satya adalah penghargaan yang diberikan kepada guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu.
a. Tanda jasa satya lencana karya satya
1) Bukti fisik
Fotokopi sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepalasekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
2) Angka kredit
Angka kredit diberikan setiap kali memperoleh penghargaan/tanda jasa, yaitu:
- 3 (tiga) angka kredit untuk satya lencana karya satya 30 tahun;
- 2 (dua) angka kredit untuk satya lencana karya satya 20 tahun;
- 1 (satu) angka kredit untuk satya lencana karya satya 10 tahun.
b. Penghargaan/tanda jasa
1) Kriteria
- Penghargaan/tanda jasa tersebut diperoleh karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama.
- Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
- Penghargaan atau tanda jasa yang dapat diberi angka kredit adalah: diberikan oleh pemerintah/negara asing atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah; prestasi dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kebudayaan/kemanusiaan.
2) Bukti fisik
Fotokopi piagam penghargaan/tanda jasayang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
3) Angka kredit
Angka kredit diberikan bagi penerima penghargaan untuk setiap prestasi yang diperolehnya adalah 1 (satu).
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!