Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara, dimana beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai, Komponen Beasiswa S2 terdiri atas: Biaya Pendidikan, Biaya Hidup, dan biaya Penyelenggaraan Program.
1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, terdiri dari:
- persiapan dan seleksi peserta
- pengelolaan program
- perkuliahan, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya;
- wisuda, penerbitan ijazah, dan transkrip nilai;
- koordinasi internal dan eksternal;
3. Biaya sumber belajar.
Adapun persyaratan peserta penerima beasiswa S2 adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi syarat diantaranya adalah sebagai berikut:
Umum:
- Berpendidikan SI/DIV
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (Akidah- Akhlak, Alquran-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
- Berusia maksimal 40 tahun
- Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 [dua] tahun (khusus untuk PNS);
- Mendapat persetujuan dari atasan lang sung (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
- Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Memperoleh izin belajar dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
- Lulus seleksi;
- Membuat pernyataan ten tang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
- Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
- Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebas tugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya.
Untuk mekanisme pendaftaran nya adalah sebagai berikut:
1. Seorang calon hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) program studi pada 1 (satu) perguruan tinggi.
2. Mengisi formulir pendaftaran (lihat lampiran 2) dengan dilampiri:
2. Mengisi formulir pendaftaran (lihat lampiran 2) dengan dilampiri:
- Foto copy tanda pengenal diri yang masih berlaku (KTP/ SIM / paspor);
- Fotocopy ijazah Sl/DIV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar;
- Fotocopy transkrip nilai (IPK) Sl/DIV minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
- Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-rnasing sebanyak 2 lembar;
- Surat Keputusan (SK) mengajar dari Kepala Madrasah (untuk guru yang mengajar pada madrasah negeri) dan Surat Keputusan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (untuk guru tetap yayasan);
- Surat persetujuan dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (khusus PNS dan bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri; lampiran 4);
- Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengaj ar setelah selesai mengikuti pendidikan dari Ketua Yayasan (khusus Bukan PNS, lampiran 5);
- Print out NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas berrnaterai (lampiran 3).
3. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap oleh calon peserta dilengkapi dengan lampiran dimasukkan ke dalam amplop ukuran folio/kuarto diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman kepada peguruan tinggi yang dituju.
Untuk dapat memperoleh beasiswa S2, calon peserta harus menjalani proses seleksi dan penilaian sebagai berikut:
- Seleksi administratif (seleksi administratif mencakup penelitian secara seksama terhadap keaslian formulir dan kelengkapan serta keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. 8eleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara).
- Tes akademik (berupa tes tulis yang meliputi:
- Tes potensi akademik,
- Bahasa Inggris, dan
- Bahasa Arab (khusus untuk calon peserta program studi keagamaan).
- Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi;
- Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara;
- Lokasi tes dilaksanakan di perguruan tinggi yang dipilih;
- Pengoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi);
- Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi dan tes masuk, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelengggara;
- Transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes ditanggung oleh calon peserta.
Download Petunjuk Teknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!