-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria Dan Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Pondok Pesantren penyelengara program Wajib Belajar yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing pondok pesantren yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan sekarang menuju program wajib belajar 12 tahun. Secara khusus program BOS bertujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Membebaskan segala jenis biaya pendidikan program Wajib Belajar bagi seluruh santri miskin di tingkat pendidikan dasar dan menengah pada pondok pesantren penyelenggaran Wajib Belajar Dasar dan Menengah;
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi santri yang tidak miskin di tingkat pendidikan dasar pada pondok pesantren penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOS di lingkungan pondok pesantren adalah semua Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) penyelenggara Program Wajib Belajar dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) tingkat Ula, Wustha, dan Ulya serta Satuan Pendidikan Mu’adalah setingkat MA di seluruh Provinsi di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
  • Memiliki izin operasional.
  • Memiliki jumlah santri penerima BOS minimal 10 orang
  • Memiliki santri penerima BOS yang tidak terdaftar sebagai murid sekolah atau madrasah dengan batas usia maksimal 15 tahun untuk tingkat Ula, 20 tahun untuk tingkat Wustha, dan 25 tahun untuk tingkat Ulya.
  • Jika persyaratan pada point (2) tidak terpenuhi, maka dibolehkan bagi PPS yang telah menyelenggarakan program Wajar Dikdas selama 3 tahun berturut-turut.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh pondok pesantren penyelenggara program Wajib Belajar dasar dan Menengah dihitung berdasarkan jumlah santri dengan ketentuan:
  • PPS dan PDF Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • PPS dan PDF Wustha : Rp.1.000.000,-/siswa/tahun
  • PPS, PDF Ulya, Satuan Mu’adalah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Adapun waktu pencairan dana BOS dilakukan pada setiap pengajuan pencairan sesuai dengan kebutuhan pondok pesantren penerima BOS, tetapi jumlah dana BOS yang dicairkan didasarkan pada kuota jumlah santri yang dimiliki pondok pesantren pada tiap triwulan.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!