KATA pendidikan khususnya sebagai guru/pendidik, tentunya sangat akrab sekali dengan istilah Silabus, akan tetapi bagi sahabat guru guru yang kebetulan baru menjadi guru maka pemahaman akan arti silabus sebagai salah satu perangkat pembelajaran tentu saja sangat perlu untuk dipahami adapun efektifitas dalam pembelajaran itu dapat dicapai dengan baik serta sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22/24 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus dalam pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN BEBERAPA CONTOH KIKD MENURUT PERMENDIKBUD TAHUN 2016 NO 024 antara lain sebagai berikut:
CONTOH KIKD SMP SENI BUDAYA KELAS 7
memahami pengetahuan (faktual,
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
1. Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan Silabus, terdiri dari beberapa prinsip, di antaranya :
Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
2. Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
3. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Berbagai cara/langkah dalam pengembangan silabus di antaranya adalah :
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
4. Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut:
download rpp dan silabus terbaru kurikulum 2013 revisi 2017
RPP DAN SILABUS SD K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMP K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MTS K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMA K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MA K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMK K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MAK K13 REVISI 2017
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
DOWNLOAD BAHAN AJAR PPT TERBARU REVISI 2017
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mudah mudah dapat membantu dan bermanfaat, untuk infi detail rpp yang kami sediajan silahkan kunjungi website resmi kami di www.divapendidikan.com terima kasih. selanjutnya baca juga ,,,,,…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22/24 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus dalam pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN BEBERAPA CONTOH KIKD MENURUT PERMENDIKBUD TAHUN 2016 NO 024 antara lain sebagai berikut:
CONTOH KIKD SMP SENI BUDAYA KELAS 7
memahami pengetahuan (faktual,
- konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
- mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
- memahami unsur, prinsip, teknik dan prosedur menggambar flora, fauna dan alam benda dengan berbagai bahan
- memahami prinsip dan prosedur menggambar gubahan flora, fauna, dan bentuk geometrik menjadi ragam hias
- memahami prosedur penerapan ragam hias pada bahan buatan
- memahami prosedur penerapan ragam hias pada bahan alam
- menggambar flora, fauna, dan alam benda
- menggambar gubahan flora, fauna, dan bentuk geometrik menjadiragam hias
- membuat karya dengan berbagai motif ragam hias pada bahan buatan
- membuat karya dengan berbagai motif ragam hias pada bahan alam
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
1. Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan Silabus, terdiri dari beberapa prinsip, di antaranya :
Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
2. Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
3. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Berbagai cara/langkah dalam pengembangan silabus di antaranya adalah :
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
4. Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut:
download rpp dan silabus terbaru kurikulum 2013 revisi 2017
RPP DAN SILABUS SD K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMP K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MTS K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMA K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MA K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS SMK K13 REVISI 2017
RPP DAN SILABUS MAK K13 REVISI 2017
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
DOWNLOAD BAHAN AJAR PPT TERBARU REVISI 2017
- Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
- Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mudah mudah dapat membantu dan bermanfaat, untuk infi detail rpp yang kami sediajan silahkan kunjungi website resmi kami di www.divapendidikan.com terima kasih. selanjutnya baca juga ,,,,,…