-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download : Format KIR (Kartu Inventaris Ruangan)

Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku. 

Inventarisasi dilakukan untuk penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik Negara (atau swasta), dan juga memberikan masukan bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana, seperti perencanaan

Administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada. Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah diantaranya adalah Ruangan, Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan diantaranya adalah
1. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
  • Ruang teori sejumlah rombel 
  • Ruang perpustakaaan
  • Ruang Laaboraatorium 
  • Ruang kesenian
  • Ruang Olah raga 
  • Ruang keterampilan
2. Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari :
  • Ruang kepala sekolah
  • Ruang tata usaha
  • Ruang guru 
  • Gudang
3. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain :
  • Ruang Ibadah
  • Ruang serbaguna
  • Ruang koperasi sekolah 
  • Ruang UKS
  • Ruang OSIS 7. Ruang WC/ kamar mandi
  • Ruang BP
Seorang kepala berkewajiban melakukan Inventaris diantaranya yaitu Inventaris ruangan dimana  poin-poin yang harus dicatat/diisi diantaranya meliputi
  • No Urut
  • Jenis/Nama Barang
  • Merk/Model
  • No. Seri Pabrik
  • Ukuran
  • Bahan
  • Tahun Pembuatan/Pembelian
  • No. Kode Barang
  • Jumlah Barang
  • Keadaan Barang
    • Baik
    • Kurang Baik
    • Rusak Berat
  • Keterangan
Kartu Inventaris Ruangan

Berikut ini adalah petunjuk pengisian KIR (Kartu Inventaris Ruangan)
  • Kartu Inventaris Ruangan ini terdiri dari 14 kolom, dimana setiap kolom memuat data jenis barang yang bersangkutan.
  • Kolom 1 : Diisi sesuai dengan Nomor Urut Pencatatan Barang.
  • Kolom 2 : Diisi dengan jenis, nama barang. Contoh : Mesin Tik, Komputer
  • Kolom 3  : Diisi dengan Merk atau Model Barang)
  • Kolom4 : Diisi Nomor Seri pabrik yang biasanya sudah tercantum pada Barang yang bersangkutan.
  • Kolom 5 : Diisi ukuran, yang tentunya berlainan untuk tiap jenis barang yang berbeda. Contoh : Mesin Tik “ 18” 
  • Kolom 6 : Diisi bahan dari jenis barang yang bersangkutan. (Barang-barang tertentu yang dipandang tidak perlu disebutkan nama bahannya atau mungkin sulit menyebutkan bahannya, maka dalam kolom ini dapat dikosongkan/distrip (-).)
  • Kolom 7 : Diisi tahun pembuatan atau tahun pembelian. (Apabila tidak di ketahui tahun pembuatan atau pembeliannya dapat diperkirakan). 
  • Kolom 8 : Diisi nomor Kode Barang (Kode Lokasi dan Kode Barang). 
  • Kolom 9 : Diisi banyak barang yang mempunyai karakteristik yang sama jenis, merk/ model, ukuran, bahan dan tahun pembuatan. 
  • Kolom 10 : Diisi harga pembelian/perolehan/pengadaan barang dalam ribuan rupiah. 
  • Kolom 11,12 dan 13 : Diisi sesuai dengan keadaan barang pada waktu pencatatan.
  • Kolom 14 : Diisi keterangan Barang yang dianggap perlu, misalnya dihapuskan. 
Pada sudut kanan bawah dibutuhkan tanggal pencatatan dan ditanda tangani oleh penanggung jawab ruangan dan diketahui Kepala Unit/Satuan Kerja.