Karya Inovatif merupakan bagian dari unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi a) menemukan teknologi tetap guna b) menemukan/menciptakan karya seni c) membuat/memodifikasi alat pelajaran d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer. ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut.
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
- Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai Contoh:
Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
- satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
- satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat: a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau b) provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau c) nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau md) provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi).
Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
Baca Juga :
Jumlah Angka Kredit Yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat Untuk Setiap Jabatan GuruSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!