-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur dan Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016


Seperti yang kita ketahui Ujian Nassional (UN) dilaksanakan dan diselenggarakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. kemudian Bagi peserta ujian yang tidak dapat melaksanakan ujian nasional pada waktu yang telah ditetapkan, akan tetap melaksanakan ujian nasional, yaitu mengikuti ujian nasional susulan untuk peserta didik yang berhalangan
mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah 

Untuk ujian kompetensi keahlian SMK/MAK, diman ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidika bekerjasama dengan dunia industri dan/atau asosiasi profesi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN. dimana penggandaan dan pendistribusian bahan ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. dan untuk Pemindaian dan penskoran ujian teori kejuruan SMK/MAK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Khusus bagi SMK/MAK program 4 tahun, ujian teori kejuruan dilaksanakan pada tahun ke-3 dan praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun ke-4. dan untuk tempat pelaksanaan UN Paket B/Wustha dan Program Paket C pada sekolah/madrasah pelaksana UN atau pondok pesantren yang memenuhi syarat. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi. dan untuk tempat dan waktu pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat.

dan berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Ujian Nasional tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut.
Jadwal UN SMA

Jadwal UN SMA Program Keagamaan MA


Jadwal SMK

Jadwal UN  SMALB

Jadwal UN SMP,MTS

Jadwal UN Program Wushu
Untuk Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional adalah sebagai berikut:
Ruang Ujian Nasional Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
  2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:  a. Jumlah peserta dibagi 20; b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan; c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
  3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
  4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
  5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
  6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
  8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
  9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
  10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah pelaksana UN.
  11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!