-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Berkas/Dokumen PLPG Yang Harus di Siapkan Guru Peserta Sertifikasi

Sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan melalui pola PLPG dengan melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan LPTK Rayon dan Subrayon.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketententuan sebagai berikut. 
  • Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. 
  • Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 60
Sebelum pelaksanaan PLPG, peserta wajib melakukan kegiatan pembekalan melalui belajar mandiri 2 (dua) sumber belajar (pedagogik dan bidang studi) selama 2-3 bulan dengan bimbingan mentor. Pelaksanaan mentoring sekurang-kurangnya 4 kali melalui tatap muka dan/atau online, bergantung jarak lokasi peserta dengan lokasi mentor. 

Secara detailnya berikut ini adalah jenis kegiatan/aktivitas yang harus dilakukan oleh Guru peserta sertifikasi dan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.
  2. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
  3. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfotodituliskan nama dan nomor peserta). 
  4. mengikuti ketentuan berikut.
    • Menyiapkan berkas PLPG berupa: 
      • fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan; 
      • fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait; 
      • fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
      • SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan 
      • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidika kabupaten/kota.
 FORMAT A1 FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU (UNTUK GURU)
    • Melaksanakan kegiatan pembekalan selama 2-3 bulan dengan belajar mandiri untuk mengkaji sumber belajar (pedagogik dan bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Selama kegiatan pembekalan, peserta akan difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor. Syarat mentor adalah instruktur yang telah memiliki NRI sesuai bidang studi peserta. Komunikasi antara peserta dan mentor dilakukan untuk mengetahui perkembangan belajar mandiri peserta. Komunikasi antara peserta dengan mentor dilaksanakan sekurang kurangnya 4 kali selama kegiatan pembekalan. Komunikasi dalam rangka mentoring tersebut dilakukan secara online. Khusus peserta yang tinggal di daerah tertentu, yaitu daerah yang belum/tidak ada jaringan internet dan/atau belum terdapat aliran listrik, maka mentoring peserta dapat dilakukan melalui email dari tempat terdekat yang tersedia jaringan internet atau melalui tatap muka dengan frekuensi minimal dua kali. Sebagai bukti peserta telah melakukan belajar mandiri, setiap kali pemantauan (komunikasi dengan mentor), peserta harus membuat laporan perkembangan belajar mandiri sesuai dengan format yang telah ditentukan (Lampiran 7). Selanjutnya pada akhir kegiatan pembekalan, peserta wajib membuat laporan akhir dan diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG. (format laporan pra kondisi pada Lampiran 7). Laporan akhir hasil pembekalan tersebut akan dipresentasikan di kelas pada hari pertama pelaksanaan PLPG dan dilakukan penilaian oleh instruktur. Penjelasan tentang mekanisme kegiatan pembekalan secara detail diatur pada Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 3).  Khusus untuk peserta yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada saat pelaksanaan program keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. 
    • Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan ujian akhir PLPG. 
    • Mengikuti ujian ulang PLPG bagi peserta yang tidak lulus ujian akhir PLPG. 
    • Mengikuti UKG/UTN bagi peserta yang lulus ujian akhir PLPG, kecuali peserta  yang memiliki skor UKG tahun 2015 ≥ 80. 
    • Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama rombongan belajar (rombel) untuk mapel yang bersangkutan masih tersedia. 
    • Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk  mengikuti PLPG tahun berikutnya.