Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan kemanusiaan yang bertujuan membantu individu dalam mencapai kemandirian dan perkembangan secara utuh dan optimal. Bimbingan dan konseling bertujuan membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Bab II, Pasal 3, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, tujuan umum Bimbingan dan Konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial,
belajar, karir secara utuh dan optimal (Permendikbud No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah/BK PDPM).
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kebijakan dan dinamika yang memerlukan layanan profesi Bimbingan dan Konseling sehingga penyelenggaraan pendidikan yang diberikan tepat sasaran, efektif dan efisien serta hasilnya optimal. Pertama, program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas minat, pendalaman minat dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Kedua, adanya proses pembelajaran dan penilaian yang mengacu pada abad 21 yakni High Order Thinking Skill (HOTS). Ketiga, penguatan pendidikan karakter.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah disusun oleh pemerintah dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015. Ada nilai- nilai utama karakter yang harus diperkuat antara lain:
- religiositas,
- nasionalisme,
- kemandirian,
- gotong royong, dan
- integritas.
PPK dilaksanakan dengan tiga cara yakni berbasis budaya sekolah, berbasis masyarakat (terutama keluarga) dan berbasis kelas (di tiap satuan jenjang pendidikan). Keempat, penerapan literasi dalam pembelajaran. Literasi merupakan landasan, wahana, dan syarat mutlak bagi peserta didik untuk belajar menggali dan menimba ilmu pengetahuan lebih lanjut. Tanpa penguasaan tersebut peserta didik akan mengalami kesulitan menguasai ilmu pengetahuan. Kemampuan literasi tidak tumbuh begitu saja, butuh tahapan waktu dengan beberapa target capaian. Kelima, layanan pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMA Tahun 2018
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapatmenyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.