-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Pengajuan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru. 

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
  • Mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas;
  • Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas  baru PAUD berkualitas.
Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.

Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut. 
Persyaratan Administrasi
  • Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD,  Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
  • Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk  penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa; 
  • Melampirkan pakta integritas;
  • Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD  dan Dikmas setempat;
  • Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan  PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
  • Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas  nama lembaga/organisasi.
Persyaratan Teknis 
  • Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi; 
  • Sudah membuka layanan PAUD; 
  • Menyertakan denah lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
  • Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang aman bagi anak;
  • Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
  • Menyampaikan harga satuan upah di wilayah lembaga yang  mengajukan bantuan tersebut;
  • Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana pembangunan RKB  yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan. 
  • Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana bantuan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)