Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar. dalam melaksanakan pengelolaan pendidikan tentu saja harus didukung oleh berbagai macam jenis-jenis administrasi pendidikan yang tertib dan teratur ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Sekolah / Madrasah, salah satu contoh kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yaitu Administrasi Khusus Kepala Sekolah adapun yang termasuk kedalam administrasi khusus kepala sekolah salah satunya adalah Buku Rekapitulasi Nilai Semester I dan II
Kepala sekolah berkewajiban mencatat/mengisi Rekapitulasi Nilai Semester I dan II yang selanjutnya dituangkan kedalam Buku Format Rekapitulasi Nilai Semester I dan II, seperti yang tersaji pada gambar dibawah ini:
Buku Format Rekapitulasi Nilai Semester I dan II
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!